PORTAL LEBAK - Bawaslu Kota Serang mendalami dugaan penggelembungan surat suara di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, untuk salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan dari Serang, Banten, Jumat, mengatakan, di tujuh desa TPS Kemanisan, Kecamatan Curug, telah ditindak pelanggaran administrasi dan kode etik.
"Badan khusus itu tergantung KPU jadi dialah yang akan menindak KPU, baik ditegur atau dipecat. Kita sudah ajukan permohonan pidana, kita coba selidiki dan sedang berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Majelis Bawaslu Vonis Ketua PAN Zulkifli Hasan Melanggar Administrasi Pemilu 2024
Agus menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat menyasar penyelenggara pemilu, kelompok peserta pemilu, calon legislatif itu sendiri, dan wakil pemerintah.
Menurut Agus, setiap orang yang terlibat dapat dijerat dengan pidana pemilu jika terbukti.
"Tergantung perkembangan dan pendalaman kita, Kalau ada parpol, baik itu delegasi pemilu, peserta pemilu, dan pejabat pemerintah juga bisa kita kembangkan,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Nyatakan Tak Terima Informasi Ada Masyarakat Adat yang Tidak Ikut Pemilu 2024
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Gakkumdu, dalam dua hari ke depan akan didaftarkan seseorang untuk memantau proses penanganan dugaan pelanggaran pidana.
“Kami akan mengeluarkan surat panggilan, dan jika barang bukti sudah kami sita dan lengkap, kami serahkan ke penyidik kepolisian,” ujarnya.