Gakkumdu Nagan Raya Serahkan Kasus Pemungutan Suara Ganda ke Polisi

- 18 Maret 2024, 14:11 WIB
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (13 Februari 2024).
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (13 Februari 2024). /Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar/

Sebelumnya, Man M diduga mencoblos di TPS 001 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Provinsi Nagan Raya.

Perbuatan Man M kemudian diketahui warga dan saksi lainnya, sehingga pelaku kemudian diamankan di Polsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Pengamat yakin Gibran Mampu Pimpin Partai Golkar: Jangan Anggap Enteng Mas Gibran!

Rahmadsyah mengatakan, saat ini pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dilakukan Bawaslu Nagan Raya bersama kelompok Gakkumdu sesuai aturan dan ketentuan yang ada.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah