Sebelumnya, Man M diduga mencoblos di TPS 001 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Provinsi Nagan Raya.
Perbuatan Man M kemudian diketahui warga dan saksi lainnya, sehingga pelaku kemudian diamankan di Polsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Baca Juga: Pengamat yakin Gibran Mampu Pimpin Partai Golkar: Jangan Anggap Enteng Mas Gibran!
Rahmadsyah mengatakan, saat ini pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dilakukan Bawaslu Nagan Raya bersama kelompok Gakkumdu sesuai aturan dan ketentuan yang ada.***