PORTAL LEBAK - Kelompok Penegakan Hukum Umum (Gakkumdu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmikan perkara dugaan tindak pidana pemilu 2024 berupa pemungutan suara ganda.
kasus di berbagai TPS di desa Lamie, distrik Darul makmur di kantor polisi Nagan Raya.
“Permasalahannya sudah kami serahkan ke pihak kepolisian, saat ini sedang ditangani Polres Nagan Raya,” kata Koordinator Bidang Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nagan Raya, Rahmadsyah saat dikonfirmasi ANTARA di Suka Makmue, Minggu siang.
Baca Juga: Bawaslu Jayapura: KPU Harus Jelaskan Tidak Ada PSU di 48 TPS
Menurut dia, dengan diserahkannya kasus tersebut ke polisi, maka kasus tersebut kini sudah diselidiki oleh instansi kepolisian yang berwenang.
Rahmadsyah mengatakan, pemilih yang diduga telah mencoblos dua kali itu dieksekusi oleh pria berinisial M yang menjadi saksi salah satu calon pada Pilpres 2024.
Seorang pria berinisial M tertangkap basah saat mencoblos untuk kedua kalinya di TPS 003 Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Bupati Nagan Raya pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Selidiki Dugaan Penggelembungan Suara di 7 TPS
Saat mencoblos untuk kedua kalinya, seharusnya pria M membawa surat undangan atas nama adiknya.