Dewan Pers Pantau Penyebaran Propaganda Terorisme di Media Sosial

- 21 Maret 2024, 10:04 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (tengah) dalam forum grup Membahas peran media massa dalam mencegah paham radikal terorisme di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024).
Wakil Ketua Dewan Pers Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (tengah) dalam forum grup Membahas peran media massa dalam mencegah paham radikal terorisme di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). /Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

Oleh karena itu, Agung menegaskan, media sosial tidak bisa disamakan dengan media online, yaitu media massa mainstream yang menggunakan platform online.

Untuk itu, lanjutnya, hal inilah yang menjadikan peran media dalam menghentikan penyebaran terorisme radikal menjadi sangat penting, karena jurnalisme berdampak pada pemahaman pengetahuan dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Robinho, Mantan Bintang Real Madrid dan Man City Dihukum Penjara 9 Tahun Terkait Pemerkosaan

“Namun media massa berpotensi menjadi sumber oksigen bagi gerakan teroris melalui pemberitaan yang berlebihan dan pelanggaran etika jurnalistik,” Agung mengingatkan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x