Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo

- 26 Maret 2024, 16:23 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (ketiga kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (ketiga kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. /Foto: ANTARA/Ilham Kausar/aa./

POTAL LEBAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendeteksi kasus peredaran kokain cair menggunakan botol sampo, dengan berat total 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram di Bandara Soekarno Hatta, Banten.

“Dari kasus ini, dua orang tersangka ditangkap, seorang warga negara Portugal berinisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, dalam keterangan pers, di Jakarta pada hari Senin.

Hengki menjelaskan modusnya, yakni tersangka memasukkan cairan kokain ke dalam tiga botol sampo berbeda.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Cair Gunakan Botol Sampo

“Setiap botol beratnya 977,2 ml atau 1005,4, kemudian satu botol beratnya 709,3 ml atau 729,7 gram, dan satu botol beratnya 912,4 ml atau 938,7 gram,” ujarnya.

Hengki juga mengatakan, penerima berinisial FMGS mendapat gaji kurir barang sebesar 6.000 euro.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu (17 Maret) di Terminal Kedatangan Internasional 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga: Jaksa Periksa Lian Silas Soal Arus Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama

Selain tiga botol sampo, barang bukti lainnya juga disita. Khususnya tiga buah telepon genggam (ponsel),

Termasuk dua buah paspor, uang tunai Rp 200 ribu, dua buah timbangan digital, empat buah mangkok kaca, dan sebuah alat press.

Polisi telah menetapkan tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 115 ayat 1, ditambah Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca Juga: Ratusan Miras Terjaring Saat Razia Pekat di Cakung

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Hengki.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x