Kapolres Berjanji Tindak Tegas Para Pelaku Minta THR kepada Pengusaha di Kota Tangerang

- 2 April 2024, 13:34 WIB
Hukum pidana bagi orang yang memaksa minta THR
Hukum pidana bagi orang yang memaksa minta THR /Mufid Majnun/Unsplash

PORTAL LEBAK - Polres Metro Tangerang Kota menjamin perlindungan kepada masyarakat Kota Tangerang, Provinsi Banten, terhadap pungutan liar (pungli) dan pemerasan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR).

Momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran kerap kali dimanfaatkan sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayah kelompok tersebut.

Oleh karena itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengingatkan kepada oknum ormas agar tidak melakukan modus tersebut di wilayah hukumnya, serta mengancam akan menindak tegas para pelaku.

Baca Juga: Puluhan Warga Jember Keracunan Makanan Diduga Berbuka Puasa dengan Takjil Gratis

"Saya mengimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha," kata Kombes Zain, dikutip dari ANTARA, 2 April 2024.

Kapolres Zain berharap masyarakat tak perlu ragu dan segera melaporkan perilaku pungli atau pemerasan disertai tekanan dan intimidasi kepada petugas kepolisian.

Untuk menampung laporan masyarakat mengenai modus ini Polres Kota Tangerang menyediakan akses layanan pengaduan melalui dua nomor telepon, yaitu dengan menghubungi 0822-1111-0110 atau Call Center 110.

Baca Juga: Pasca Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, PT Timah Komitmen Memperbaiki Tata Kelola Pertimahan

Jaminan perlindungan masyarakat terhadap pungli dan pemerasan berkedok THR sebagai bentuk menjaga silaturahmi dengan masyarakat serta harapan Polres Kota Tangerang mewujudkan momen perayaan hari raya Idul Fitri yang nyaman tanpa gangguan kamtibmas.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x