Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan TikToker Galih, Pembuat Konten Penistaan Agama

- 23 April 2024, 23:25 WIB
Galih Loss, TikToker yang ditangkap polisi karena lakukan penistaan Agama Islam di TikTok
Galih Loss, TikToker yang ditangkap polisi karena lakukan penistaan Agama Islam di TikTok /instagram/@galihloss

Subdit IV Tim Cyber ​​Tipid Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video berisi SARA.

PORTAL LEBAK - Direktur Polda Metro Jaya Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak membeberkan kronologi penangkapan seorang konten kreator yang tertulis namanya disingkat GNAP (24 tahun) yang melakukan penistaan agama melalui jejaring sosial TikTok.

“Pada hari Senin tanggal 22 April 2024, saat Tim 2 Divisi IV Siber Tipid Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Tiktok bernama Pengguna @galihloss3 sedang mengunggah video berisi SARA,” ujarnya.

dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Ade Safri menjelaskan, video tersebut berisi penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan agama di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Anak Tamara Tyasmara yang Tenggelam, Polisi: Tersangka dan Korban Berenang 2,5 Jam

“Selain itu, akan dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Ade Safri kemudian menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Senin (22/4) pukul 14.30 WIB, tim penyidik ​​melakukan penyelidikan untuk menetapkan GNAP sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22 April) pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Mantan Kapolres Surakarta itu juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua buah telepon seluler, satu akun Tiktok dengan nama pengguna @galihloss3, email [email protected], nomor SIM 089653703774, dan satu set mikrofon.

Baca Juga: Polisi: 6 Selebriti Instagram alias Selebgram Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ini Inisialnya

“Rencana selanjutnya, ahli akan memeriksa, melengkapi berkas, berkoordinasi dengan Kejaksaan (JPU) dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk keperluan penggeledahan berkas,” ujarnya.

Ade Safri menambahkan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP harus mematuhi Pasal 28 ayat (2), dengan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.

“Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade Safri.

Sebelumnya beredar video di jejaring sosial TikTok yang diunggah akun @Galihloss3 yang diduga melakukan penodaan agama. Dalam salah satu konten, Galih berbincang dengan anak di bawah umur.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Putusan MK Soal Pilpres 2024 Penting, Buktikan Pemerintah Tidak Bersalah

Saat berdialog, Galih menanyakan tentang hewan yang memiliki kemampuan membaca Al-Quran. Anak mengajak berdialog lalu menjawab pertanyaan Galih.

Namun ia selalu disalahkan hingga akhirnya membenarkan reaksi anak tersebut dengan menyebutnya serigala.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah