Kejaksaan Jakarta Selatan Mulai Lelang Mobil Mewah Rubicon Mario Dandy

- 26 April 2024, 08:00 WIB
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2024.
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2024. /Foto: ANTARA/Khaerul Izan/aa./

Haryoko mengatakan, jika mobil tersebut dilelang, seluruh hasilnya akan disumbangkan kepada korban penganiayaan, khususnya David Ozora.

"Nanti akan kita lelang, keputusan lelang akan diberikan kepada korban, pasti akan kita lakukan secepatnya," ujarnya.

Baca Juga: 66 pegawai KPK yang melakukan Pungli di Lapas Akhirnya Dipecat

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan pada Rabu, 21 Februari 2024 atas perkara nomor: 101/K/Pid/2024, khusus perkara kasasi Mario Dandy Satriyo dan pengukuhan putusan Mahkamah Agung (PT) DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan kasasi, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Keputusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni ancaman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Buntut Penutupan Paksa Penambangan Pasir di Pantai Pulomanuk Bayah, Dua Kelompok Ormas Bersitegang

Dalam kasus ini, terdakwa Mario didakwa JPU dengan hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti atau pengganti dengan hukuman sebesar 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara karena melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP gabungan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah