Yusri mengatakan, kedua pegawai lapas tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Keduanya terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan Cai Changpan bisa melarikan diri.
Baca Juga: Mahasiswa yang Corat-coret Musala di Tangerang Diringkus, Polisi: Dia Normal
Keduanya terindikasi membantu Cai kabur dengan cara membelikan peralatan yang dipakai Cai saat membuat terowongan untuk kabur.
"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali. Tersangka (Cai Changpan) memesan kepada dua orang ini," tutur Yusri.
Sebelumnya, narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin 14 September 2020 dengan cara menggali terowongan hingga keluar lapas.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi terkait pelarian terpidana berkebangsaan China tersebut.
Tidak hanya itu, polisi kemudian menerbitkan selebaran yang mencantumkan foto terakhir terpidana dan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.***