PORTAL LEBAK - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengusut kasus sumber pasokan 109 ton emas ilegal produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam.
Ketut menegaskan, emas yang diproduksi dengan stempel Antam sebanyak 109 ton itu asli dan hanya beredar di Indonesia.
“Emas yang beredar seluruhnya ada di Indonesia, tapi sumber emasnya juga bisa dari luar negeri, ada yang dari penambang ilegal dan pengusaha ilegal. Kami masih terus bekerja,” kata Ketut di Jakarta, dilansir Antara, Rabu.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Mantan General Manager PT. Antam Tbk Jadi Tersangka Korupsi
Menurut dia, sebanyak 109 ton emas tersebut diubah menjadi logam mulia (LM) oleh Antam tanpa melalui pemeriksaan dan prosedur yang baik. Namun LM Antam masih berlaku dan mempunyai nilai jual kembali, serta dapat juga dijual kembali ke Antam.
“Saya kira tidak masalah, PT Antam pasti menerima emas, karena emas yang beredar adalah emas asli,” ujarnya.
“Yang kami hitung kemarin hanya karena kami menganggap emas ilegal, maka sebagian penerimaan negara dari legalisasi prangko PT Antam berkurang dan hilang,” papar Ketut.
Baca Juga: Masuk Bulan Maret 2024 Harga Emas Batangan Antam Naik Lagi Menjadi Rp1.142.000 Per Gram
Selain itu, meningkatnya pasokan emas di masyarakat menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan sehingga menyebabkan rendahnya harga emas di pasaran.