Kedua terdakwa mengambil narkoba di perairan Selat Malaka, kemudian menyembunyikannya di bawah lantai sebuah rumah di kawasan Panjang, Kabupaten Bireuen.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca Juga: BKKBN: Perubahan iklim menyebabkan berbagai masalah kehamilan
“Kedua terdakwa menyampaikan pemikirannya atas putusan majelis hakim.
Kami langsung meminta petunjuk karena jangka waktu peninjauan yang diberikan majelis hakim adalah tujuh hari,” kata Munawal Hadi.***