Imigrasi menangkap 103 warga negara asing tersangka cybercrime di Bali

- 28 Juni 2024, 05:00 WIB
Direktorat Pengawasan dan Penegakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Bupati Tabanan, Bali, Rabu (26 Juni 2024).
Direktorat Pengawasan dan Penegakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 103 warga negara asing (WNA) di sebuah vila, Kecamatan Marga, Bupati Tabanan, Bali, Rabu (26 Juni 2024). /Foto: ANTARA/HO-Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/

Safar menduga bule tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya.
Selain itu, otoritas imigrasi saat ini sedang menyelidiki tuduhan kejahatan dunia maya yang diduga mereka lakukan, berdasarkan bukti yang diperoleh.

Baca Juga: Perintah Kapolri ke Jajaran Polda Metro Jaya: Saya rotasi sejumlah perwira tinggi dan menengah

“Mereka diduga kekurangan dokumen dan menyalahgunakan izin imigrasi, dan penyelidikan kemungkinan kejahatan dunia maya saat ini sedang dilakukan berdasarkan jumlah komputer dan telepon seluler yang ditemukan di sekolah tersebut,” kata Safar.

Pukul 18. 00 WITA, lanjutnya, Tim Operasi Pengawasan Becik Bali mengamankan seluruh WNA beserta barang buktinya. Mereka akan diperiksa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Bali.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah