Viral Buang Sampah Sembarangan, Divonis Denda Dua Juta Rupiah

- 3 November 2020, 11:14 WIB
Tangkapan layar rekaman penumpang mobil buang sampah ke Kalimalang.
Tangkapan layar rekaman penumpang mobil buang sampah ke Kalimalang. /Foto: Twitter @mas_triadhianto/

PORTAL LEBAK - Pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya viral beberapa waktu lalu, akhirnya divonis denda yang lumayan besar.

Vonis denda sebesar Rp2 juta dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

Demikian diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Dalami Insiden Kebakaran UPS RSUD Dr. Adjidarmo, Polisi Periksa Beberapa Saksi

"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.

Baca Juga: Mulai 3 November, Stasiun Rangkasbitung Hanya Layani KMT, Uang Elektronik dan Link Aja

Terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.

Hakim menjadikan rekaman video viral saat pelaku membuang sampah sembarangan sebagai barang bukti.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x