Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Kembali Tunda Sidang

24 Januari 2023, 16:01 WIB
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya (tengah) saat memimpin persidangan kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 24 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Vicki Febrianto/

"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi,"

PORTAL LEBAK - Sidang gugatan perdata beberpaa korban Tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, kembali ditunda.

Sidang perdata Tragedi Kanjuruhan yang sedianya berlansung Selasa, 24 Januari 2023, ditunda, karena beberapa pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir di persidangan.

Pernyataan penundaan diungkapkan Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya, yang menunda sidang perdata Tragedi Kanjuruhan selama tiga pekan ke depan.

Baca Juga: Bertambah, Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Jadi 135 orang

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023. "Sidang ditunda selama tiga minggu," ungkap Hakim Judi Prasetya, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Sidang dimulai pukul 11.40 WIB, namun hakim menilai sejumlah pihak tidak hadir di sidang, mereka yakni pihak tergugat dari kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, beberapa pihak tergugat yang juga tidak hadir di sidang yakni Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Dugaan Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Dihapus, Komnas HAM Kritisi Penyelenggara Laga

Selanjutnya, jika dalam sidang ketiga, para pihak itu tidak hadir kembali, maka sidang berlanjut ke proses mediasi.

"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi," ujar hakim Judi.

Sebelumnya delapan pihak tergugat masuk di kasus gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Polisi Sediki Teror Bom yang Melanda Wartawan Senior Papua Victor Mambor

Korban Menggugat Beberapa Pihak

Delapan tergugat yaitu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, serta Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Selain itu ada PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan pihak turut tergugat yaitu Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Consumer Reports Desak Pembuat Cokelat Hitam Agar Kurangi Kadar Timbal dan Kadmium

Gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan, mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan.

Pihak penggugat yaitu; Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang;

Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: Cara Memilih Produk Kesehatan Kulit, Atasi Cuaca Eksterem yang Berubah Ubah

Ada pula Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dalam gugatan Tragedi Kanjuruhan, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat sejumlah Rp62 miliar.

Menurut pihak penggungat, angka itu terbagi dari kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar serta kerugian imateriel sejumlah Rp53 miliar.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler