Warga Surabaya Diberi Batas Waktu Sampai 31 Agustus 2021 Perpanjang SIM Kadaluarsa, Ini Kriterianya!

- 24 Agustus 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

Tanggal 31 Agustus 2021 merupakan tenggat waktu untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM yang telah kadaluarsa selama PPKM berlaku.

Dijelaskan lebih lanjut, jika sampai 31 Agustus 2021 belum juga mengurus perpanjangan SIM maka pemilik SIM tadi harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mekanisme seperti awal mengajukan SIM pertama kali.

Baca Juga: Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhamad Kece Mulai Diusut Bareskrim Mabes Polri

"Bagi pemegang SIm yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang tersebut akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis akun @satpascolombo_sby.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya yang telah habis pada 3 Juli-23 Agustsus 2021 bisa datang ke gerai Samsat.

Dan menyiapkan dokumen seperti SIM lama, fotokopi KTP, surat ketarangan sehat dari rumah sakit swasta atau pemerintah bagi pemohon SIM A Umum, B-I, B-I Umum, B-II, B-II Umum, dan membawa alat tulis pribadi.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah