Warga Surabaya Diberi Batas Waktu Sampai 31 Agustus 2021 Perpanjang SIM Kadaluarsa, Ini Kriterianya!

- 24 Agustus 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

PORTAL LEBAK - Tidak sempat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama PPKM diberlakukan di tempat tinggal kalian, padahal masa berlaku SIM akan kadaluarsa?

Jika masa berlaku SIM kadaluarsa pada sebulan terakhir ini, Agustus 2021, kalian termasuk dalam kriteria yang diberikan keringanan waktu dalam mengurus lisensi mengemudi yang telah kadaluarsa.

Kebijakan ini disebut Dispensasi Perpanjangan SIM yang periode kebijakannya sepanjang bulan Agustus 2021 ersamaan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis? Ini Syarat Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM di Tengah PPKM Level 3

Seperti yang dilansir PortalLebak.com dari PikiranRakyat.com, salah satu wilayah yang memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini adalah kota Surabaya, di bawah wilayah hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur.

Dijelaskan oleh akun Instagram @satpascolombo_sby, unit layanan SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya, pada unggahannya mengenai informasi dispensasi perpanjangan SIM.

Program ini ditujukan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah kadaluarsa atau habis pada periode tanggal 3 Juli 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Swasta Mulai Tepati Janji, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Dapat Rumah Mewah Senilai Rp3,5 Miliar di PIK 2

SIM pada periode tersebut perlu melakukan permohonan perpanjangan SIM mulai hari ini, 24 Agustus 2021, hingga 31 Agustus 2021.

Tanggal 31 Agustus 2021 merupakan tenggat waktu untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM yang telah kadaluarsa selama PPKM berlaku.

Dijelaskan lebih lanjut, jika sampai 31 Agustus 2021 belum juga mengurus perpanjangan SIM maka pemilik SIM tadi harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mekanisme seperti awal mengajukan SIM pertama kali.

Baca Juga: Diduga Menistakan Agama Islam, YouTuber Muhamad Kece Mulai Diusut Bareskrim Mabes Polri

"Bagi pemegang SIm yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang tersebut akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis akun @satpascolombo_sby.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya yang telah habis pada 3 Juli-23 Agustsus 2021 bisa datang ke gerai Samsat.

Dan menyiapkan dokumen seperti SIM lama, fotokopi KTP, surat ketarangan sehat dari rumah sakit swasta atau pemerintah bagi pemohon SIM A Umum, B-I, B-I Umum, B-II, B-II Umum, dan membawa alat tulis pribadi.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah