Tim Gabungan Razia Uji Emisi, Puluhan Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Ditilang

- 1 November 2023, 17:50 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) dengan Polres Metro Jakarta Barat mendenda kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu 1 November 2023.
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) dengan Polres Metro Jakarta Barat mendenda kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu 1 November 2023. /Foto: ANTARA/Risky Syukur/aa./

Denda ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Transportasi (LLAJ).

Secara spesifik, aturan denda tiket uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 LLAJ hukum.

Baca Juga: Deteksi Kesehatan Santri Sedini Mungkin, Ini yang Dilakukan Puskesmas Kalanganyar Lebak

“Untuk penggerebekan yang kami koordinasikan dengan Sudin LH akan kami lanjutkan hingga akhir November,” kata Karta.

"Sementara setelah November, pihaknya akan pertama kali berkoordinasi dengan Suku Dinas LH Jakarta Barat. Nanti kita koordinasi lagi," kata Karta.

Dalam proses razia Rabu ini, ada sebanyak 9 kendaraan yang ditilang karena gagal tes emisi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan masyarakat melakukan uji emisi secara mandiri pada saat pelaksanaan workshop.

Baca Juga: Seorang Idola KPop Terkenal Baru Saja Konfirmasi Hubungan Mereka, Ini Detail Kisah Intimnya

Herry mengatakan pengujian emisi dan perbaikan kendaraan bermotor merupakan hal yang tepat, terutama untuk memerangi polusi udara.

“Bengkel penempatan bisa dilakukan karena kami memiliki 378 bengkel penempatan di DKI Jakarta untuk kendaraan roda empat. Ada juga pabrik kendaraan (kendaraan) roda dua, ada 119 pabrik yang tersebar di DKI Jakarta,” kata Herry.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah