Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE, Kemenkominfo Beri Google Kesempatan Sebulan Lengkapi Dokumen

1 Agustus 2022, 07:59 WIB
Gawat! menyusul Steam dan Epic Game, Google bakal diblokir Kominfo? Ini penjelasannya /Pixabay/

PORTAL LEBAK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beri tenggat waktu sebulan bagi Google dan platform lain yang telah mendaftar jadi penyelenggara sistem elektronik (PSE) secara manual.

Seperti diketahui, Google telah mendaftar PSE pada 20 Juli 2022 secara manual. Berdasarkan keterangan Kominfo, terdapat ratusan PSE lain telah mendaftar secara manual.

Pasalnya, mereka mengalami kesulitan mendaftar online sampai tenggat waktu habis, meski telah diberikan pemerintah.

Baca Juga: Kemenkominfo 2 Hari Lagi Ancam Blokir Platform Google, Facebook, Instagram, Sampai WhatsApp, Ini Alasannya

"Mereka telah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Melalu konferensi pers virtual pada Minggu, 31 Juli 2022, Semuel menjelaskan selain perusahaan asing, ada perusahan domestik mendaftar PSE secara manual.

Semuel memaparkan para perusahaan yang mendaftar PSE dengan manual, ada juga perusahaan domestik, khususnya yang berasal dari sektor perbankan.

Baca Juga: Eril Masih Hilang, Ulasan Google Map Sungai Aare Dipenuhi Kritik Netizen Indonesia

"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," beber Semuel yang dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Kementerian kominfo menejlaskan telah memegang dokumen para PSE yang sudah mendaftar manual itu, meski nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.

Selanjutnya kemenkominfo mendesak PSE agar mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) dalam program ini.

Baca Juga: Google Indonesia Buka 42 Lowongan Kerja, 8 Diantaranya Ditempatkan di YouTube

Namun jika para pengusaha alami kendala, kemenkominfo mempersilahkan mereka mendaftar manual melalui surat-menyurat elektronik.

Kementerian kominfo meminta PSE agar mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk mengikutip program PSE.

Google telah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. sedangkan Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Baca Juga: Kebutuhan Darurat Korban Banjir Bandang Parigi Moutong Dipenuhi, Korban Tewas 3 dan 4 Lainnya Masih Hilang

Sementara itu, Platform Yahoo hingga saat ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu 30 Juli 2022.

Kominfo menjelaskan pendaftaran PSE ini tidak melulu terkait tentang pajak, namun tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di tanah air.

Semuel, menjawab keluhan netizen bahwa platform Steam telah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.

Baca Juga: Vladimir Putin: Amerika Serikat Ancaman Utama Rusia, Lengkapi Angkatan Lautnya Dengan Rudal Hipersonik Zirkon

Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar merupakan bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman serta nyaman.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler