Apple Didenda Rp28 Miliar Karena Tidak Menyertakan Adapter Charger Dalam Kotak IPhone 12

- 23 Maret 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi adapter charger Apple iPhone 12
Ilustrasi adapter charger Apple iPhone 12 /pc-table/

PORTAL LEBAK - Apple memang telah lama memutuskan untuk tidak menyertakan adapter charger ke dalam setiap satu paket penjualan perangkat iPhone 12 di seluruh dunia.

Keputusan ini telah disayangkan oleh kebanyakan pengguna iPhone 12, meskipun orang-orang di Indonesia merasa hal ini bukan masalah dan menerima keputusan perusahaan Apple menghilangkan adapter charger dari kotak penjualan telepon pintarnya.

Namun berbeda di Brasil, tepatnya di Sao Paulo, Procon-SP yang merupakan badan perlindungan konsumen di negara bagian tersebut memilih untuk menuntut Apple melalui jalur hukum dan menjatuhkan denda sebesar 2 juta dolar AS, atau sekitar Rp28 miliar.

Baca Juga: Begini Penampilan Menarik Lyodra Dalam Music Video 'Sabda Rindu' yang Sudah Resmi Dirilis

Baca Juga: Jadwal Penerimaan Akpol 2021 Dibuka, Ini Detil Syaratnya

Pada bulan Desember 2020, agensi di Brasil mengingatkan Apple bahwa menjual produknya iPhone tanpa adapter charger di negara negara tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum perlindungan konsumen.

Seperti yang sudah pernah diungkapkan Apple mengenai alasan tidak disertakan adapter charger pada iPhone 12 karena Perusahaan menganggap sebagian besar pelanggan setia iPhone telah memiliki adapter charger cadangan dan tidak perlu menyediakannya lagi.

Dikutip PortalLebak.com dari MacRumors, Procon-SP melalui Direktur Eksekutifnya, Fernando Capez, telah memberikan peringatan keras kepada Apple untuk menghormati undang-undang dan peraturan tentang perlindungan konsumen yang berlaku di Brasil.

Baca Juga: Misterius! Seniman Webtoon ‘True Beauty’ Yaongyi Tulis Pesan yang Buat Cemas di Instagram

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: MacRumors


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x