Sebelum melakukan pendaftaran DTKS, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat DTKS berikut ini:
- Tergolong warga miskin/rentan miskin.
- Warga bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Ancaman Apa? TV Pemerintah Rusia Menjelaskan Peran Moskow di Krisis Ukraina
Apabila ketiga syarat DTKS tersebut sudah terpenuhi, segera melakukan pendaftaran DTKS dengan cara berikut.
- Calon penerima Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo menyiapkan KTP dan KK.
- Kemudian, melakukan pendaftaran DTKS langsung di kantor desa/kelurahan.
- Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data warga sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah akan dimuat dalam berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.