Alasan lain yang dijelaskan Teten, selain perlunya Indonesia mengatur pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia harus mengatur perdagangan lintas negara agar UMKM di dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga harus melarang platform digital menjual produknya sendiri atau produk anak perusahaannya.
Dengan cara ini, pemilik platform digital tidak akan memanipulasi algoritma mereka untuk memberikan praktik bisnis yang adil.
Baca Juga: PO Blok B. Resmi Dibebaskan dari Korps Marinir Setelah Mengabulkan Keinginan Mendiang Ibunya
Pemerintah Indonesia prihatin
Teten khawatir hal ini terkait dengan dominasi atau monopoli yang dilakukan TikTok di sektor e-commerce, khususnya dalam sistem pembayaran dan logistik.
“Belum lagi sistem pembayarannya, mereka mengurus semua logistiknya. “Itu namanya eksklusivitas,” jelas Teten.
Keraguan terhadap platform Tik Tok tidak hanya dapat mengancam keamanan nasional dan menghalangi aplikasi serupa, tetapi juga mempengaruhi pilihan konsumen.
Baca Juga: Siswa SMP Pelaku Perundungan yang Viral di Cimanggu, Ditangkap Polres Cilacap
“Mereka tidak boleh memiliki merek atau menjual produk dari anak perusahaan komersialnya. “Kalau laku, algoritmanya akan mendorong konsumen untuk membeli,” tegas Teten Masduki.