Indonesia Resmi Menolak Platform TikTok yang Menjalankan Project S

- 28 September 2023, 09:31 WIB
TikTok Shop resmi dilarang.
TikTok Shop resmi dilarang. /Syahroni/solenfeyissa

“TikTok betul ya, social commerce, finance, commerce, sosial media itu satu, kalau tidak diatur maka akan kolaps [UMKM dan e-commerce],” kata Zulhas saat rapat kerja sama Komite VI DPR -RI, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: PDI Perjuangan Tak Terusik Penobatan Anak Presiden Jadi Ketum PSI, Said: Kaesang Pangarep Hanya Riak Kecil

Oleh karena itu, dia menegaskan, perdagangan sosial akan diatur lebih rinci dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi Perdagangan Dengan Menggunakan Sistem Elektronik (PPMSE).

Saat ini, perubahan peraturan sedang disepakati antar kementerian dan cabang mulai 1 Agustus 2023.

“Karena TikTok sangat luar biasa, dia [TikTok] ingin berinvestasi tahun depan dengan rencana $10 miliar karena kepemilikan kami adil,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x