“TikTok betul ya, social commerce, finance, commerce, sosial media itu satu, kalau tidak diatur maka akan kolaps [UMKM dan e-commerce],” kata Zulhas saat rapat kerja sama Komite VI DPR -RI, Senin 25 September 2023.
Oleh karena itu, dia menegaskan, perdagangan sosial akan diatur lebih rinci dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi Perdagangan Dengan Menggunakan Sistem Elektronik (PPMSE).
Saat ini, perubahan peraturan sedang disepakati antar kementerian dan cabang mulai 1 Agustus 2023.
“Karena TikTok sangat luar biasa, dia [TikTok] ingin berinvestasi tahun depan dengan rencana $10 miliar karena kepemilikan kami adil,” pungkasnya.***