Indonesia Resmi Menolak Platform TikTok yang Menjalankan Project S

- 28 September 2023, 09:31 WIB
TikTok Shop resmi dilarang.
TikTok Shop resmi dilarang. /Syahroni/solenfeyissa

“Kami tidak ada niat untuk membuat produk e-commerce sendiri atau menjadi pedagang grosir yang bersaing dengan penjual di Indonesia,” lanjutnya.

Saat ini, Teten tengah memperjuangkan agar pemerintah segera melarang impor produk yang bisa diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Koramil 0602-11 Tirtayasa Bantu Penyaluran Air Bersih Dari PJ Gubernur Banten

Impor langsung produk dengan harga di bawah 100 USD melalui e-commerce dilarang.

“Pemerintah Indonesia akan melarang produk yang belum diproduksi di dalam negeri, meskipun harganya kurang dari 100 USD. Tujuannya agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM Indonesia," jelas Teten.

Sebelumnya, seperti diketahui, jejaring sosial asal Tiongkok tersebut memiliki fitur TikTok Shop yang kini banyak digunakan oleh para penggiat jejaring sosial.

Berdasarkan hasil survei, diduga ketika masyarakat berbelanja online, preferensinya didasarkan pada aktivitas media sosialnya. Mereka menguasai sistem pembayaran dan logistik, sehingga jelas ada tren monopoli.

Baca Juga: Pengamat Politik: Bergabungnya Partai Demokrat, Tak Katrol Keterpilihan Prabowo Subianto Sebagai Capres

UMKM Indonesia tentu kalah bersaing karena harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tak menampik, kekuatan social commerce TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi e-commerce pada umumnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x