Ini Fotmat NPWP Baru Bagi Para Wajib Pajak, Perhatikan Detilnya

23 Juli 2022, 10:34 WIB
Masyarakat dipermudah daftar NPWP cukup dengan menggunakan NIK /Instagram/ditjenpajakri/Tangkapan layar Instagram/ditjenpajakri

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui kementerian keuangan memperkenalkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang memiliki tiga ciri khas.

Penggunaan format baru NPWP ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Dilandaskan pada PMK itu, ada tiga format baru NPWP yang akan berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022.

Baca Juga: Anda Wajib Pajak Namun Belum Aktivasi NPWP Elektronik, Begini Cara Membuatnya!

Berikut ini tiga format baru NPWP, yang dilansir PortalLebak.com dari laman kementerian keuangan:

1. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) adalah penduduk yang menggunakan NIK. Penduduk merupakan warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah diterapkan NPWP format 16 (enam belas) digit.

3. Wajib pajak cabang, menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Omzet Bulanan Bisnis MS Glow Selama Pandemi Bisa Raup Rp600 M, Shandy Bakal Jadi Incaran Ditjen Pajak

Hingga tanggal 31 Desember 2023 ke depan, NPWP format baru dapat digunakan di layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.

"Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” tambahnya.

Baca Juga: Otoritas Pajak Denda Influencer Wanita Terkenal Senilai Rp3 Triliun Karena Mengubah Slip Gaji

Neilmaldrin memaparkan bagi WP OP penduduk yang sekarang telah mempunyai NPWP, NIK telah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Tapi, terdapat kemungkinan NIK WP berstatus itu belum valid. Karena hal ini dapat disebabkan terdapat data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Contoh, alamat tempat tinggal yang beda dengan data kependudukan. Jika begitu DJP akan melaksanakan klarifikasi untuk NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” pungkas Neilmaldrin.

Baca Juga: Massa Gelar Aksi 1.000 Lilin, Tuntut Keadilan Atas Brigadir J Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Sedangkan bagi WP selain OP, dapat menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, serta bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Kemudian bagi WP yang sekarang belum mempunyai NPWP, berlaku ketentuan seperti berikut di bawah ini:

1. Untuk WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Hendak Tawuran Bawa Clurit, Dua Pelajar Diamankan Anggota Satlantas Polres Bogor

2. Untuk WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.

3. Untuk WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya tentang bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK sekarang ini dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ungkap Neilmaldrin dikutip PortalLebak.com dari laman kementerian keuangan.

Baca Juga: Bupati Lebak Buka Pelatihan Membatik Inisiasi PPI dan Dekranasda

Sebelumnya, penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP telah resmi diluncurkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022, Rabu 20 Juli 2022.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler