Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Ini Jajarannya

23 Juli 2022, 12:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) /

PORTAL LEBAK - Setelah Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Periode 2022-2027 resmi dilantik pada Rabu 20 Juli 2022, mereka mulai melaksanakan tugasnya.

Pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dilakukan oleh

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, mengambil sumpah dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Menilai OJK Melanggar Aturannya Sendiri

Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Komisioner OJK berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Jajaran OJK ditetapka sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam Keppres itu dijabarkan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022–2027 sebagai berikut:

Baca Juga: OJK Tak Kunjung Umumkan BPA, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Pertanyakan Kinerjanya

1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;

3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;

4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;

5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;

Baca Juga: Perbatasan Argentina dan Chili Dibuka Kembali, Setelah Hujan Badai Salju yang Lebat

6. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;

7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;

8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia; dan

9. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.

Melalui pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung, para anggota dewan Komisioner OJK itu menjalankan tugas seperti diamanatkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga: Massa Gelar Aksi 1.000 Lilin, Tuntut Keadilan Atas Brigadir J Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Seperti dikutip PortalLebak.com dari laman kementerian keuangan, Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dipegang oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Sementara para anggota dewan Komisioner OJK terdiri dari: Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota Ex-Officio Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur Bank Indonesia) serta Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler