Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Wanaartha Life Dicabut Otoritas Jasa Keuangan OJK

5 Desember 2022, 22:25 WIB
/

"PT WAL tidak bisa menutup selisih kewajiban dengan aset, baik lewat setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,"

PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL.

Pengumuman OJK soal pencabutan izin usaha PT Wanaartha Life disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Ogi menyatakan pencabutan izin usaha PT Wanaartha Life terpaksa dibuat karena PT WAL gagal memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) seperti ditetapkan OJK sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Direktur WanaArtha Life Diperiksa Penyidik Polisi, Puluhan Saksi Ikut Terseret

"PT WAL tidak bisa menutup selisih kewajiban dengan aset, baik lewat setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ungkap Ogi.

"Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset adalah akumulasi kerugian karena penjualan produk sejenis saving plan," tambahnya.

PT WAL selama ini menurut Ogi, menjual produk melalui imbal hasil pasti, tapi tidak seimbang dengan kemampuan perusahaan memperoleh hasil dari pengelolaan investasinya.

Baca Juga: Pendapatan Asuransi Jiwa Drop Pada Tahun 2022, Ini Penyebabnya

Ogi menila, kondisi ini direkayasa oleh PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disodorkan ke OJK serta laporan keuangan publikasi, jauh panggang dari api alias bodong.

Atas kondisi ini, OJK sudah mengawasi dengan mengehentikan pemasaran produk sejenis saving plan oleh PT WAL pada Oktober 2018.

Sanksi Berlapis OJK

Selain itu OJK telah mengeluarkan sanksi peringatan pertama hingga ketiga setelah PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC.

Baca Juga: Hunian Tetap Korban Gempa Cianjur Disiapkan Pemerintah, 200 Huntap Bagian Relokasi Tahap Pertama

PT WAL juga tidak memenuhi Rasio Kecukupan Investasi (RKI), serta ekuitas minimum, sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

OJK sekaligus pernah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021.

Plus sanksi lanjutan, yakni dengan pengenaan sanksi PKU kedua bagi seluruh kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Semeru Mengancam, 1.979 jiwa Mengungsi Efek Letusan

OJK juga telah memeriksa indikasi tindak pidana oleh pengurus, pemegang saham pengendali, bahkan juga pegawai PT WAL.

Sampai akhirnya Otoritas Jasa Keuangan OJK sudah mencabut izin usaha PT WAL, per tanggal 5 Desember 2022.

Pasalnya, hingga batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajiban tersebut.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler