Kementerian Keuangan: Tidak semuanya Pajak Hiburan Naik Dari 40 Menjadi 75 Persen

19 Januari 2024, 07:00 WIB
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana hadir dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. / Foto: ANTARA/Imamatul Silfia./

PORTAL LEBAK - Kementerian Keuangan menyatakan seluruh tarif Pajak Barang dan Jasa (PBJT) atas jasa seni dan hiburan atau pajak hiburan tidak dinaikkan dari 40 menjadi 75 persen.

“Ada 12 pajak hiburan yang diatur. Skor 1 sampai 11, awalnya 35 persen, kemudian diturunkan pemerintah menjadi maksimal 10 persen. Kalau poin 12 maka batas bawah pajaknya adalah 40% dan batas atas pajaknya adalah 75 persen. Jadi jangan menggeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Menurut Lydia, aturan ini bukanlah kebijakan baru. PBJT atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Daerah.

Baca Juga: Pemerintah: Pajak Rokok Elektronik akan Berlaku pada Tanggal 1 Januari 2024, Ini yang Diatur

Namun dalam undang-undang tersebut ada ketentuan pajak daerah maksimal 35 persen.
karaoke, klub malam, stunt games, panti pijat dan sauna/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan maksimal 75 persen.

Peraturan tersebut kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam undang-undang ini, pajak hiburan untuk 11 pajak ditetapkan dengan tarif maksimum 10 persen.

Sebelas pajak berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022 meliputi menonton film atau pertunjukan audio visual dalam bentuk lain yang disiarkan langsung di lokasi tertentu; seni pertunjukan, musik, tari dan/atau fesyen; Kontes kecantikan; kompetisi binaraga; paparan; serta pertunjukan sirkus, akrobatik, dan sulap.

Baca Juga: PHR Raih Penghargaan Pajak 2023 Sebagai Wajib Pajak Terbesar

Lalu ada pacuan kuda dan balap mobil; permainan keterampilan; permainan olah raga yang menggunakan tempat/ruang dan/atau perlengkapan serta perbekalan olah raga dan kebugaran; permainan hiburan air, permainan ekologi, permainan edukasi, permainan budaya, permainan ski, komidi putar, memancing, wisata pertanian dan kebun binatang; serta panti pijat dan refleksi.

Untuk diskotik, tempat karaoke, tempat hiburan malam, bar dan sauna/spa, pemerintah telah memperbarui kebijakannya dengan menetapkan batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.

Hiburan jenis ini diyakini hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah untuk mencegah persaingan dengan menetapkan pajak yang rendah untuk meningkatkan jumlah “bisnis”.

Baca Juga: Badan Geologi ESDM: Waspadai Awan Panas dari Puncak Gunung Karangetang di Sulawesi Utara

Lydia menambahkan, PBJT Jasa Seni dan Hiburan merupakan pajak daerah.
UU HKPD memberikan ruang kepada pemerintah daerah, memberikan diskresi/kewenangan untuk menentukan dan menyesuaikan tarif PDRD berdasarkan kondisi perekonomian di daerahnya masing-masing, termasuk menetapkan tarif PBJT untuk beberapa jasa hiburan berkisar antara 40 hingga 75 persen.

“Ini adalah dukungan bagi daerah untuk menjadi lebih mandiri dan mengembalikan keseimbangan anggaran. Oleh karena itu, kita harus memikirkan misinya tidak hanya untuk memastikan transfer ke daerah tetapi juga bagaimana membantu daerah meningkatkan pendapatannya dalam kondisi tertentu yang terkendali,” kata Lydia.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler