Petinggi AJB Bumiputera 1912 Disebut Tidak Memiliki Tata Kelola Perusahaan yang Baik

- 18 Februari 2021, 13:42 WIB
Puluhan pemegang polis Bumiputra melakukan aksi unjukrasa di Wisma Gedung Bumiputera Jalan Asia Afrika Bandung, mereka menuntut segera dibayarkan
Puluhan pemegang polis Bumiputra melakukan aksi unjukrasa di Wisma Gedung Bumiputera Jalan Asia Afrika Bandung, mereka menuntut segera dibayarkan /yedi supriadi

PORTAL LEBAK - Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 diketahui memiliki masalah keuangan yang mengakibatkan banyaknya protes dari sebagian besar nasabahnya.

Masalah terus berlanjut kepada AJB Bumiputera 1912, kali ini datang dari para pegawai AJB Bumiputera yang menuntut pihak kepolisian mengusut semua kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi perusahaannya.

Dikutip PortalLebak.com dari IDX Channel, Ketua Tim Advokasi Serikat Pekerja (SP) AJB Bumiputera 1912, Ghulam Naja, praktik-praktik korupsi petinggi Bumiputera patut dipertanyakan oleh banyak pihak.

Baca Juga: Seorang Kakek Mengaku Jenderal dan Ajudan Presiden, Menipu Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 6 Provinsi Ini Siaga Banjir Hingga 19 Februari 2021

Menurutnya, kondisi Bumiputera kini tengah menderita tekanan likuiditas tinggi. Ada begitu banyak tunggakan-tunggakan kewajiban klaim asuransi kepada Pemegang Polis yang jumlahnya hampir mencapai Rp12 triliun.

Selain itu juga terdapat tunggakan kepada Pekerja, yaitu belum terbayarnya sisa gaji selama 3 bulan, Sumbangan Biaya Pendidikan, serta hak-hak normatif lainnya sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), lalu juga ada tunggakan kepada Pihak Ketiga.

Kondisi keuangan perusahaan terus mengalami penyusutan ditambah perilaku yang tidak GCG atau tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik dari para Petingginya.

Baca Juga: Adukan ke OJK, Pemegang Polis AJB Bumiputera Minta Bubarkan Komisaris dan Direksi

Baca Juga: Pemegang Polis Asuransi Bumiputera Duduki Ruangan Komisaris, Tuntut Pencairan Rp 5 Triliun Dana

Entitas bisnis dijadikan ajang berpolitik, sebagaimana diterapkan oleh Ketua BPA yang merupakan anggota DPRD aktif dari partai penguasa, kemudian masuk dua orang lainnya dari partai yang sama, yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T Setiawan.

Selama ini, anggota BPA juga aktif mengambil gaji bulanan, fasilitas-fasilitas, serta ketentuan pesangon. Ini bertolak belakang dengan bentuk usaha bersama, di mana Pemegang Polis sebagai pemilik perusahaan sudah seharusnya mempertanyakan wakilnya di masing-masing Daerah Pemilihan.

Wakil-wakilnya dapat bertindak demikian dan bahkan jelas menciderai anggota-anggota yang diwakilinya. Alhasil, manfaat asuransi tidak dapat cair tepat waktu.

Baca Juga: Kasus Narkoba Jennifer Jill Jadi Tersangka, Sang Suami Ajun Perwira Berstatus Saksi

Baca Juga: Pegawai AJB Bumiputera: Petinggi Perusahaan Biasa Melanggar Aturan

Hingga saat ini sudah ada 10 mantan pegawai dan Direksi Bumiputera yang masuk tahanan. Mereka ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait berbagai kasus penyelewengan produk asuransi hari tua yang terkuak dengan korban nasabah dari perusahaan Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE), Pupuk Sriwijaya, dan Semen Indonesia.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: IDX CHANNEL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah