SKK Migas: Tahun 2021 Jawa Timur Dipastikan Dapat Tambahan Pasokan Gas Konsumsi

- 15 April 2021, 13:45 WIB
SKK Migas menyatakan tambahan pasokan gas di Jawa Timur, paling besar akan diperoleh dari Proyek JTB (Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru, oleh PT. Pertamina), yang diperkirakan dapat on stream, pada Kuartal IV tahun 2021.
SKK Migas menyatakan tambahan pasokan gas di Jawa Timur, paling besar akan diperoleh dari Proyek JTB (Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru, oleh PT. Pertamina), yang diperkirakan dapat on stream, pada Kuartal IV tahun 2021. /Foto: pertamina.com/Humas/

Baca Juga: Pawai Obor Dibatalkan di Prefektur Ehime, IOC Masih Optimis Gelar Olimpiade Tokyo

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x