Calon BPA AJB Bumiputera 1912: Diharapkan Mementingkan Pemegang Polis, OJK Diminta Selektif

- 7 Maret 2022, 01:00 WIB
OJK diharapkan mampu meneliti seksama jejak Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, demi pemegang polis.
OJK diharapkan mampu meneliti seksama jejak Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, demi pemegang polis. /Foto: PortalLebak/Kompilasi Logo OJK dan AJB Bumiputera 1912/

PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu meneliti dengan mendalam jejak Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, agar para BPA berpihak pada pemegang polis.

Selain itu jejak serta riwayat para calon BPA juga harus diteliti secara ketat dalam Fit and Proper Test atau Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) yang diselenggarakan oleh OJK.

Apalagi BPA AJB Bumiputera 1912 diharapkan mampu memberi arah perbaikan dan penyelamatan perusahaan asuransi mutual satu-satunya di tanah air ini.

Baca Juga: Tuntut Pencarian Uang Asuransi, Pemegang Polis Duduki dan Menginap di Kantor AJB Bumiputera 1912

"OJK harus mampu melihat jejak rekam para BPA terpilih dari 11 daerah pemilihan, agar tujuan untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 terwujud," ujar Pakar Asuransi Pieter Abdullah, yang diterima PortalLebak.com, Minggu 6 Maret 2022.

Selain itu Pieter Abdullah juga menilai, dengan perangkat dan petugas yang dimiliki OJK akan mampu menghasilkan BPA yang berkualitas untuk menyelesaikan persoalan AJB Bumiputera 1912.

"BPA harus dapat mempersatukan pemegang polis, yang saat ini tercerai berai dalam beberapa faksi. Karena seluruh keputusan dan kebijakan BPA merupakan manisfestasi keinginan pemegang polis," pungkas Pieter.

Baca Juga: Ini Daftar BPA Terpilih AJB Bumiputera 1912, OJK Percepat Gelar Penilaian Kemampuan dan Kepatutan

"Oleh karena itu, para pemegang polis, apa pun itu faksinya, harus percaya kepada jajaran BPA yang terpilih untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis," tambahnya.

Terdapat 11 nama BPA yang tengah menjalan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK, yang telah terpilih dari 11 daerah pemilihan.

Berikut 11 nama dan Latar Belakang Calon Anggota BPA AJB Bumiputera untuk periode kepengurusan tahun 2021-2025.

Baca Juga: Pembalap Enea Bastianini Raih Nomor Satu di Grand Prix MotoGP di Qatar

1. Dapil I (Sumatera Bagian Utara): Muhammad Idaham - Mantan Walikota Binjai 2013-2018

2. Dapil II (Sumatera Bagian Tengah): Wiwi Zumitra - Supervisor Bumiputera Padang, Sumatera Barat

3. Dapil III (Sumatera Bagian Selatan): Agus Patami - Mantan Kepala wilayah bumiputera.

4. Dapil IV (DKI Jakarta): Jefry Rasyid - Advocat dan Mantan Sekretaris Perusahaan Reasuransi Nasional.

Baca Juga: Netizen Curiga Usai Lihat Foto Jasad Tangmo Nida yang Mengerikan di Internet, Jangan Cari Tahu Jika Tak Kuat!

5. Dapil V (Jawa Barat dan Banten): Marhalim Siregar - Konsultan Perbankan Internasional.

6. Dapil VI (Jawa Tengah dan Yogyakarta): Bagus Irawan - Akademisi.

7. Dapil VII (Jawa Timur): Nanik Widya Kusuma - Pengacara atau advokat.

8. Dapil VIII (Nusa Tenggara): Chris Boy Rihi - Mantan Kepala Wilayah Bumiputera.

9. Dapil IX (Kalimantan): Alan Arthur Siahaan - Apoteker dan pemilik perusahaan farmasi di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2022: Sadar Dari Koma, Aldebaran Lakukan Ini ke Andin dan Askara

10. Dapil X (Sulawesi): Jalaludin Rum - Mantan Kepala Wilayah Bumiputera Makassar, Sulawesi Selatan.

11. Dapil XI (Maluku dan Papua): Suwardi - PNS di Papua.

Seperti diketahui pada awal Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menguji 9 calon BPA AJB Bumiputera 1912, dari 11 calon yang terpilih.

Pasalnya, terdapat dua calon BPA yang belum mengikuti PKK, karena kesehatan keduanya dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Pembalap Jorge Martin Raih Pole di Pembukaan MotoGP Tahun 2022 di Qatar

Selanjutnya OJK akan menjadwalkan ulang bagi BPA yang berhalangan, yakni; MarHalim Siregar Calon BPA Dapil Jabar dan Chris Boy dari Dapil, Nusa Tenggara.

“Ke 11 Orang Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x