Pihak OJK DIY dalam jawabannya, hanya berjanji akan meneruskan hasil rapat ini ke OJK Pusat.
"Ombudsman berpendapat kasus AJB Bumiputera 1912 ini adalah permasalahan yang bersifat strutural dan sistemik," ujar seorang staf Ombudsman DIY, membacakan hasil risalah rapat.
Baca Juga: Tuntut Pencarian Uang Asuransi, Pemegang Polis Duduki dan Menginap di Kantor AJB Bumiputera 1912
Menurut Ombudsman DIY persoalan kemelut manajemen di AJB Bumiputera 1912 tidak bisa diselesaikan secara kasus per kasus.
"Harus didorong adanya transparansi informasi terkait proses, tahapan dan hasil dari upaya yang dilakukan OJK. Pemegang polis berhak memperoleh seluruh informasi ini," ungkap pernyataan tertulis Ombudsman DIY.
Ombudsman DIY menilai sepatutnya OJK memberikan hak informasi tersebut secara berkala, baik oleh OJK Pusat maupun OJK Daerah.
Baca Juga: Kilang Minyak Milik Perusahaan Aramco asal Arab Saudi Diserang Houthi, Api Berkobar Hebat
"Nasabah pelapor sangat kecewa atas ketidakhadiran OJK secara langsung. Kami minta ada pertemuan lanjutan yang dihadiri minimal oleh Ketua OJK DIY," sahut Kumala.
Seperti diketahui, Ombudsman DIY telah memberi ruang diskusi selama tiga hari, kepada terlapor OJK DIY dengan pelapor pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Pada rapat hari ke-3 yang difasilitasi Ombudsman DIY, pertemuan mengagendakan pembacaan risalah hasil rapat.