Baca Juga: Manga One Piece Chapter 1044: Gorosei Super Khawatir Lihat Bangkitnya Kekuatan Buah Iblis Legendaris
Pihak OJK DIY yang dalam undangan resminya dijadwalkan hadir tiga hari berturut-turut, selalu tidak dapat hadir secara langsung.
Sementara dari pihak AJB Bumiputera 1912 hadir secara virtual Kepala Wilayah AJB Bumiputera DIY, Joko Tawanggono.
Pihak Ombudsman DIY hadir 6 staf, dari pihak pelapor hadir perwakilan; Diana Kumalasari, Choirudin, Fajar Setyo Nugroho yang diikuti juga para nasabah pelapor melalui virtual.
Baca Juga: Presiden Jokowi Marahi Kementerian, Kepala Daerah dan BUMN yang Impor Dalam Pengadaan Barang
Dalam risalah rapat, Kepala Wilayah DIY AJB Bumiputera 1912, Joko Tawanggono menyatakan untuk menyelesaikan masalah gagal bayar klaim, perlu dilakukan upaya restrukturisasi perusahaan.
Hal ini, telah dimulai melalui pemilihan calon BPA, dan tinggal menunggu proses hasil PKK calon BPA dari OJK Pusat.
Alhasil, dengan belum diumumkannya proses PKK di OJK, penyelesaian pembayaran klaim polis belum dapat dilakukan.
Baca Juga: Bumikan Pancasila: BPIP dan Pangdam V/Brawijaya Gunakan Pendekatan Mutakhir dan Kekinian
Selanjutnya Pihak Ombudsman DIY berjanji mengatur agenda pertemuan berikutnya, dengan OJK DIY dan BPA terpilih daerah pemilihan VI, mencakup DIY dan Jawa Tengah.***