Pemerintah Tawarkan Surat Berharga Negara Berbasis Syariah Sukuk Ritel Seri SR017 dengan Kupon Lebih Tinggi

- 22 Agustus 2022, 12:50 WIB
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk Ritel seri SR017
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk Ritel seri SR017 /DJPPR Kementerian Keuangan RI/

Kupon Sukuk Ritel SR017 juga lebih tinggi dari instrumen investasi sejenis seri sebelumnya, SR016 di mana tingkat imbal atau kuponnya adalah sebesar 4,95 persen.

Selain kupon yang besar, pajak yang dikenakan di Sukuk Ritel ini terbilang cukup rendah, yaitu sebesar 10 persen. Masih lebih rendah dibandingkan dengan pengenaan pajak untuk deposito sebesar 20 persen.

Baca Juga: Coinbase Merugi Akibat Gejolak Pasar Crypto Imbas Turbulensi Voume Perdagangan

Tujuan pemerintah menggalang dana melalui SR017 ini adalah untuk mendukung APBN dalam memenuhi pembiayaan belanja dan pembiayaan proyek-proyek nasional.

"Untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pengembangan pasar keuangan syariah, memperluas basis investor di pasar domestik, dan memperkuat pasar modal Indonesia dengan mendorong transformasi masyarakat dari saving-oriented society menuju investment-oriented society," tulis DJPPR, dikutip dari laman resmi mereka, 22 Agustus 2022.

Masyarakat yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam portofolio investasinya sangat cocok dengan penawaran Sukuk Ritel SR017 ini.

Baca Juga: Sambut Digitalisasi Ekonomi Pasca Pandemi, Gubernur BI: ASEAN Siapkan Sistem Pembayaran Lintas Batas Negara

Pasalnya untuk SBSN seri SR017 ini telah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan memang Sukuk Ritel sudah tidak perlu diragukan lagi prinsip-prinsip syariahnya.

Instrumen investasi ini juga cocok untuk generasi muda yang ingin memulai berinvestasi. Surat Berharga Negara (SBN) dikenal tidak mempunyai risiko sama sekali, termasuk risiko gagal bayar, dikarenakan SBN dijamin oleh negara.

Masyarakat bisa langsung memesan Sukuk Ritel seri SR017 di 31 perusahaan pengelola keuangan masyarakat yang bekerja sama dengan DJPPR Kemenkeu, khususnya bank-bank BUMN, dengan nominal pemesanan minimal Rp1 juta dan maksimum Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: djppr.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x