PORTAL LEBAK - Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menutaskan karut marut manajemen di AJBB 1912.
Setelah melihat perkembangan dan Kornas Perhimpunan pemengan polis AJBB 1912 menduga manajemen melanggar kesepakatan bersama seluruh unsur.
Akibatnya, para pengurus Kornas yang terdiri dari pengurus pusat dan korwil yang tersebar dari Aceh hingga Papua, sepakat mengirimkan surat kepada OJK, 10 Oktober 2021.
Sebelumnya Kornas telah mengirimkan surat ke OJK dengan Nomor 80/PEMPOL-BP/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Progres Pembentukan Panitia Pemilihan BPA.
Terkait proses Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912
periode 2021-2026, berikut isi surat yang PortalLebak.com peroleh dari pengurus Kornas Pemegang Polis AJBB 1912, sebagai berikut:
1. Pengumuman susunan Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 telah
ditayangkan dalam media masa nasional maupun daerah, pada hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021.
Dengan susunan sebagaimana terlampir dalam surat Kornas No. 80/PEMPOLBP/X/2021 (contoh pengumuman media massa terlampir).
2. Sebagaimana tercantum dalam pengumuman tersebut bahwa diperlukan persetujuan
pemegang polis atas susunan panitia tersebut sekaligus pengkinian data anggota.