Ayo Warga Lebak Berinvestasi, Karena Pemerintah Lelang 5 Seri Sukuk Negara

- 12 Januari 2021, 17:52 WIB
Dukung Inklusi Keuangan Indonesia, Amar Bank Jangkau Masyarakat dengan Produk Keuangan Digital.
Dukung Inklusi Keuangan Indonesia, Amar Bank Jangkau Masyarakat dengan Produk Keuangan Digital. /Dok. Amar Bank/

PORTAL LEBAK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang beberapa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, pada Selasa, 12 Januari 2021, dalam rangka pemenuhan target pembiayaan dalam APBN 2021.

Seri SBSN yang akan dimulai penjualannya pada hari ini adalah Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk pemenuhan sebagian belanja APBN 2021. Terdapat 5 Sukuk Negara yang akan dilelang yaitu SPN-S 13072021, PBS027, PBS017, PBS029, PBS004, dan PBS028.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Dalam Kasus Baru

Baca Juga: Pemerintah Tanda Tangan Fasilitas GAVI, Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19 181 Juta Penduduk

Prosedurnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, menyampaikan penawaran pembelian (bids) harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan melakukan penjualan dari Kementerian Keuangan.

Untuk dealer utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Termasuk melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Gencar Terbitkan Sertifikat Tanah, Anda Mau?

Halaman:

Editor: Dwi Christianto

Sumber: djppr.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x