PORTAL LEBAK - Manajemen PT Pertamina (Persero) menyatakan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah usai kenaikan harga BBM subsidi.
Pertalite didistribusikan dan dijual lewat lembaga penyalur resmi di tanah air, telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.
Keputusan itu menyangkut Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi, Pertalite Jadi Rp10.000
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP)," ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting melaui keterangan tertulis, Rabu 21 September 2022.
Pertamina menurut Irto sangat menjamin semua produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas ketat.
sementara produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.
Baca Juga: Menko Marves Luhut: Ada Indikasi Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik
"Hasil uji RVP Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto.