Saling Tuduh di AJB Bumiputera 1912, Kornas: OJK Harus Bersikap Tegas Selesaikan Tiap Kasus

- 19 Desember 2022, 15:16 WIB
Logo, polis dan gedung pusat AJB Bumiputera 1912, di Jakarta.
Logo, polis dan gedung pusat AJB Bumiputera 1912, di Jakarta. /Foto: Kompilasi/Portal Lebak/

Proses Aneh Pencairan Polis Miliaran

2. Hal ini jauh berbeda dengan pembayaran klaim ketua BPA AJB Bumiputera Muhammad Idaham, seiring informasi yang tersebar dan viral dibicarakan diberbagai elemen pemegang polis gagal bayar di seluruh Indonesia saat ini.

Informasi ini berawal dari dari tulisan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912, Jaka Irwanta, bahwa ada 3 Polis habis kontrak (HK) Muhammad Idham, selaku ketua BPA.

Baca Juga: Begini Saat Ketua DPR Puan Maharani Ikut Bonceng Menteri PPPA Gunakan Motor Listrik Saat Menuju GBK

Setelah dipelajari dan telusuri melalui sumber terpercaya, bahwa benar Kornas menemukan Ada pencairan klaim 3 polis ketua BPA sesuai info beredar di artikel ini terkait pengungkapkan oleh Jaka Irwanta, yaitu:

a. Ada pencairan 1 poli GASH yg bernilai Rp1.339.000.000 beserta bukti status klaim final dibayarkan tanggal 21 oktober 2022.

b. Demikian pula tulisan Jaka Irwanta tentang pencairan 2 polis ketua BPA pada bulan Agustus 2022 dengan total sekitar hampir Rp600 Juta, melalui mekanisme pencatatan sementara sebagai piutang/bon.

Baca Juga: Distribusi BBM Selama Natal dan Tahun Baru, Dijamin Pertamina Patra Niaga Regional JBB

Aksi ini diduga dikoordinir oleh Sekper M. Heri Darmawansyah bekerja sama dengan Direktur SDM Dena Chairuddin atas perintah Ketua BPA, menggunakan beberapa nama karyawan internal tanpa diketahui oleh karyawan yang bersangkutan.

Atau dengan metode pembayaran ke rekening orang lain dengan dalih pembayaran piutang ke pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x