Dengan mekanisme tindakan pencairan ini, jelas dapat diklasifikasikan sebagai fraud dan tindakan melawan hukum dan dapat dituntut pidana penipuan/penyahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/kelompok.
Alur Pencarian Polis Ketua BPA
Berikut ini data yang Kornas peroleh dari tulisan Jaka Irwanta tentang pencairan klaim Ketua BPA Muhammad Idaham, dengan mekanisme pencatatan sementara sebagai piutang/bon atas nama Sekper M. Heri Darmawansyah:
No Polis 2006308912 Mitra Permata:
Pengajuan di Kantor Cabang Medan Petisah, tanggal 6 April 2002 dan Status siap Bayar di Departemen Keuangan AJBB 6 Juni 2022.
Nilai Transfer Rp230.211.891,- Rek. Bank BPD Sumut Norek: **** ***** ** ***, transfer Bank tanggal 26 Agustus 2022
Baca Juga: Bencana Jeonju: Warga Korea Selatan Kritik Pemerintah Kurang Siapsiaga Hadapi Badai Musim Dingin
No Polis 216100514138 Bapak MAXI:
Pengajuan di Kantor Cabang Medan Pulo Brayan, tanggal 20 April 2002 dan Status siap bayar di Departemen Keuangan AJBB 20 Juni 2022.
Nilai Transfer Rp349.990.000,- Rek. Bank BPD Sumut Norek: **** ***** ** ***, transfer Bank tanggal 26 Aguatus 2022.
Selanjutnya, yang jadi pertanyaaan apakah seorang Muhammad Idaham masih pantas dan layak sebagai BPA, apalagi menjabat ketua BPA di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912