Saling Tuduh di AJB Bumiputera 1912, Kornas: OJK Harus Bersikap Tegas Selesaikan Tiap Kasus

- 19 Desember 2022, 15:16 WIB
Logo, polis dan gedung pusat AJB Bumiputera 1912, di Jakarta.
Logo, polis dan gedung pusat AJB Bumiputera 1912, di Jakarta. /Foto: Kompilasi/Portal Lebak/

Dengan mekanisme tindakan pencairan ini, jelas dapat diklasifikasikan sebagai fraud dan tindakan melawan hukum dan dapat dituntut pidana penipuan/penyahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/kelompok.

Baca Juga: Dugaan Larangan Ibadah oleh Bupati Lebak, Anggota DPR: Bupati Tidak Mungkin Melarang Umat Kristiani Beribadah

Alur Pencarian Polis Ketua BPA

Berikut ini data yang Kornas peroleh dari tulisan Jaka Irwanta tentang pencairan klaim Ketua BPA Muhammad Idaham, dengan mekanisme pencatatan sementara sebagai piutang/bon atas nama Sekper M. Heri Darmawansyah:

No Polis 2006308912 Mitra Permata:
Pengajuan di Kantor Cabang Medan Petisah, tanggal 6 April 2002 dan Status siap Bayar di Departemen Keuangan AJBB 6 Juni 2022.

Nilai Transfer Rp230.211.891,- Rek. Bank BPD Sumut Norek: **** ***** ** ***, transfer Bank tanggal 26 Agustus 2022

Baca Juga: Bencana Jeonju: Warga Korea Selatan Kritik Pemerintah Kurang Siapsiaga Hadapi Badai Musim Dingin

No Polis 216100514138 Bapak MAXI:
Pengajuan di Kantor Cabang Medan Pulo Brayan, tanggal 20 April 2002 dan Status siap bayar di Departemen Keuangan AJBB 20 Juni 2022.

Nilai Transfer Rp349.990.000,- Rek. Bank BPD Sumut Norek: **** ***** ** ***, transfer Bank tanggal 26 Aguatus 2022.

Selanjutnya, yang jadi pertanyaaan apakah seorang Muhammad Idaham masih pantas dan layak sebagai BPA, apalagi menjabat ketua BPA di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x