Saling Tuduh di AJB Bumiputera 1912, Kornas: OJK Harus Bersikap Tegas Selesaikan Tiap Kasus

- 19 Desember 2022, 15:16 WIB
Logo, polis dan gedung pusat AJB Bumiputera 1912, di Jakarta.
Logo, polis dan gedung pusat AJB Bumiputera 1912, di Jakarta. /Foto: Kompilasi/Portal Lebak/

Baca Juga: TUKAR Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 19 Desember 2022, Edisi Primogems dan Mora Gratis

Integritas Ketua BPA Dipertanyakan

Atas fakta dan data tersebut di atas, Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, menilai Muhammad Idaham, tidak layak sebagai Anggota, apalagi menjabat Ketua BPA, karena sebagai berikut:

1. Tidak memiliki Integritas, tidak memiliki Etika dan Moral sebagai seorang BPA, ditambah sebagai Ketua BPA yang seharusnya tidak mementingkan diri sendiri.

2. Dengan pencairan 3 Polis tersebut di atas, otomatis menggugurkan keanggotaan AJB Bumiputera 1912 atas nama Muhammad Idham sebagai Anggota BPA. Ini sesuai Anggaran Dasar (AD) AJB Bumiputera, yang menyatakan Anggota BPA setidaknya mempunyai polis yang telah berusia 2 tahun sebelumnya dan 5 tahun mendatang, sehingga anggota BPA - selama dia menjabat polis harus aktif.

Baca Juga: Sekuel Film 'Avatar' Dirilis di Bawah Pryeksi Box Office Domestik Amerika Serikat

3. Informasi yang Jaka Irwanta sampaikan ke publik, kami dukung sebagai lembaga Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, dan kami nilai mengandung 100 persen kebenaran.

Kami sebagai Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, menyatakan Muhammad Idaham sebagai Ketua BPA yang namanya tersebut di atas, diharapkan memberikan klarifikasi secepatnya.

Karena jika hal ini berlarut-larut, akan sangat berbahaya bagi perusahan asuransi mutual satu-satunya di Indonesia dan kredibilitas para Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 dipertaruhkan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x