Ombudsman RI Dorong 'Penyelesaian Tahap Awal' Kisruh AJB Bumiputera 1912, OJK dan Direksi Harus Tanggung Jawab

- 10 Januari 2023, 14:00 WIB
Kolase foto gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Dokumen Pemegang Polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kolase foto gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Dokumen Pemegang Polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. /Foto: Kolase/Dwi Christianto/

3. Dalam proses tersebut, OJK melakukan fungsi pengawasan khususnya pada jaminan pemberian layanan berupa update informasi kepada pemegang polis AJB Bumiputera 192.

Selain itu, Ombudsman mendorong adanya kesepakatan bersama para pihak sebagai upaya ‘penyelesaian tahap awal’ atas permasalahan AJB Bumiputera 1912, seperti:

Baca Juga: Ribuan Pendaftar Gugur Seleksi PPS di KPU Kabupaten Bogor, Ini Hasilnya

a. Penyampaian Surat oleh OJK kepada pihak management AJB Bumiputera agar management dapat meningkatkan pelayanan pengaduan konsumen.

Pelayanan terhadap klaim konsumen yang telah jatuh tempo sebagai upaya penyampaian informasi (update) terhadap kondisi Bumiputera yang masih dalam proses perbaikan dalam pengawasan OJK.

b. AJB Bumiputera akan memberikan informasi terkini tentang bentuk badan hukum AJBB dan perkembangan Bumiputera kepada pemegang polis.

Baca Juga: Pengembangan Minyak dan Gas Migas POD I Lapangan Hidayah, SKK Migas: Telah Disetujui Pemerintah

"Hal ini dapat dilakukan melalui kantor wilayah dan/atau kantor cabang di daerah baik melalui media online maupun tatap muka," harapnya.

Kronologi Pengaduan ke Ombudsman

Seperti diketahui proses pengaduan pemegang polis AJB Bumiputera 1912, telah dilayangkan sejak 15 Juni 2022 dengan memeriksa manajemen.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x