Ombudsman RI Dorong 'Penyelesaian Tahap Awal' Kisruh AJB Bumiputera 1912, OJK dan Direksi Harus Tanggung Jawab

- 10 Januari 2023, 14:00 WIB
Kolase foto gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Dokumen Pemegang Polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kolase foto gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Dokumen Pemegang Polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. /Foto: Kolase/Dwi Christianto/

Diduga, AJB Bumiputera 1912 tidak memiliki biaya (likuiditas) untuk memenuhi
klaim asuransi para pemegang polis (nasabah).

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru Masih Belanjut, Guguran Lava Panas Masih Terjadi di Puncak

Selanjutnya pada 26 Juli 2022, Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan kepada
Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera.

Ombudsman telah mendapat keterangan tentang tiga sidang BPA AJB Bumiputera 1912, dengan berbagai hasilnya.

Pada tanggal 17 Oktober 2022, Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan kepada Terlapor (OJK).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,5 di Maluku, BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami

Berdasarkan keterangan OJK pihak AJB Bumiputera 1912 dalam proses penyusunan dan perbaikan RPKP.

Selain itu OJK mengungkapkan saat ini sedang dilakukan upaya pemenuhan organ struktur internal AJB Bumiputera 1912.

Penyusunan, baik di jajaran direksi dan komisaris yang akan dipenuhi dalam restrukturisasi organisasi AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Politeknik Banten Dapat Tanah Hibah dari Pemkab Lebak, Mahasiswa Asal Lebak Bisa Dapat Beasiswa 1 Tahun

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x