Diduga, AJB Bumiputera 1912 tidak memiliki biaya (likuiditas) untuk memenuhi
klaim asuransi para pemegang polis (nasabah).
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru Masih Belanjut, Guguran Lava Panas Masih Terjadi di Puncak
Selanjutnya pada 26 Juli 2022, Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan kepada
Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera.
Ombudsman telah mendapat keterangan tentang tiga sidang BPA AJB Bumiputera 1912, dengan berbagai hasilnya.
Pada tanggal 17 Oktober 2022, Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan kepada Terlapor (OJK).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,5 di Maluku, BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami
Berdasarkan keterangan OJK pihak AJB Bumiputera 1912 dalam proses penyusunan dan perbaikan RPKP.
Selain itu OJK mengungkapkan saat ini sedang dilakukan upaya pemenuhan organ struktur internal AJB Bumiputera 1912.
Penyusunan, baik di jajaran direksi dan komisaris yang akan dipenuhi dalam restrukturisasi organisasi AJB Bumiputera 1912.