Ombudsman RI Dorong 'Penyelesaian Tahap Awal' Kisruh AJB Bumiputera 1912, OJK dan Direksi Harus Tanggung Jawab

- 10 Januari 2023, 14:00 WIB
Kolase foto gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Dokumen Pemegang Polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kolase foto gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Dokumen Pemegang Polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. /Foto: Kolase/Dwi Christianto/

Berikut pernyatan tertulis Ombudsman yang diterima PortalLebak.com dari seorang sumber, terkait usulan penyelesaian persoalan AJB Bumiputera 1912:

Berdasarkan pertemuan Ombudsman, OJK dan manajemen AJB Bumiputera 1912, pada 13 Desember 2022, tim pemeriksa dari Ombudsman, merekomendasikan sebagai berikut:

Opsi Penyelesaian Tahap Awal

Terhadap kondisi terakhir AJB Bumiputera 1912, Tim Pemeriksa memberikan opsi 'penyelesaian tahap awal', berupa:

Baca Juga: Putri Anetta Komarudin: Penyelamatan AJB Bumiputera 1912 Harus Digelar Segera, Tepat, dan Bertanggung Jawab

1. Perluasan cakupan wilayah pada fungsi Departemen Admninistrasi Layanan (DAL) AJB Bumiputera sampai ke tingkat Kantor Cabang/Kantor Wilayah Bumiputera guna pelaksanaan fungsi penyampaian edukasi.

"Pendidikan kepada nasabah mengenai status 'Asuransi Mutual' dan update perkembangan proses penyelesaian terhadap permasalahan AJB Bumiputera," katanya.

Hal ini dapat direalisasikan melalui penyediaan ‘customer care’ khusus di Kantor Cabang/Kantor Wilayah Bumiputera untuk menjalankan hal tersebut.

Baca Juga: Fungsi Pengawasan Diperketat, DPR Soroti 5 Persoalan di Tanah Air Pada Tahun 2023

2. AJB Bumiputera 1912 menyampaikan update perkembangan melalui website resmi
secara berlaka.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x