Sehingga OJK berjanji akan mendorong percepatan RPKP salah satunya dengan pelaksanaan FGD pada tanggal 31 Agustus-01 September 2022.
Penyelesaian pesoalan soal pembayaran kepada para pemegang polis (nasabah), akan masuk ke dalam dokumen Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP).
Meski, hingga sampai dengan saat ini RPKP AJB Bumiputera 1912 masih dalam proses penyusunan, termasuk skema penyelesaian yang akan ditentukan lebih lanjut.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar: Persebaran Dokter Jangan Sampai Menumpuk di Kota
Sampai tanggal 13 Desember 2022, Ombudsman RI melakukan Permintaan Keterangan
kepada Terlapor (OJK) dan Pihak Terkait (AJB Bumiputera).
Ombudsman menerima informasi, Posisi RPKP Bumiputera saat ini masih dalam penyempurnaan pihak AJB Bumiputera dengan batas waktu penyempurnaan selama 1 (satu) bulan dan akan kembali disampaikan kepada OJK pada tanggal 24 Desember 2022.
Menurut Ombudsman, OJK akan melakukan pengawasan terhadap kondisi penyehatan AJB Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi 'mutual' satu-satunya di Indonesia tersebut.***