"Negara harus tegas menggelar assets tracing agar preseden membangkrutkan negara melalui mekanisme utang piutang tidak terulang."
PORTAL LEBAK - Anggota Dewan Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendesak pemerintah agar menelusuri aset (asset tracing) untuk mengembalikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Mukhamad Misbakhun menyatakan sampai sekarang, penyelesaian kewajiban para obligor BLBI yang mendapat kucuran dana untuk menangani krisis perbankan pada tahun 1998 itu, belum tuntas.
Pasalnya, Mukhamad Misbakhun menilai penyebabnya yaitu negara hanya menguasai aset-aset fisik milik obligor yang masih mengemplang utang BLBI.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Kembali 2 Bidang Aset Tanah, Milik Obligor Kaharudin Ongko
Misbakhun menyayangkan, negara tidak menguasai dokumen terhadap aset-aset milik obligor tersebut. Sehingga sejumlah aset obligor BLBI, bahkan menjadi objek sengketa.
"Negara harus tegas menggelar assets tracing agar preseden membangkrutkan negara melalui mekanisme utang piutang tidak terulang. Ini sejarah pahit perjalanan bangsa kita," pungkas Misbakhun.
Anggota Komisi XI DPR ini mengungkapkan pendapatnya pada diskusi Forum Legislasi berjudul ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Baca Juga: Kasus BLBI, Kapolri Sebut Telah Berhasil Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara