Jumlah pengembalian biaya BLBI tersebut setara dengan 19,4 persen dari total bantuan likuiditas BLBI yang dikucurkan sejumlah Rp147 triliun.
Nilai pengembalian biaya BLBI tersebut jika dirinci berupa aset sitaan atau jaminan barang dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp13,7 triliun.
Selanjutnya pengembalian dalam bentuk uang yang masuk ke dalam kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,05 triliun.
Termasuk di dalamnya bentuk aset properti setara Rp8,54 triliun, sedangkan sisanya berbentuk hibah ke Kementerian/Lembaga dan atau Penyertaan Modal Negara.***