Polri Belum Terima Laporan Soal Serangan Siber dari Bank Syariah Indonesia atau BSI

- 17 Mei 2023, 17:24 WIB
hacker lockbit memberi batas waktu 72 jam hingga menyebarkan data pengguna BSI.
hacker lockbit memberi batas waktu 72 jam hingga menyebarkan data pengguna BSI. /Pixabay/Gerd Altmann

"Sejauh ini, polisi belum menerima laporan atau laporan khusus terkait masalah BSI tersebut."

PORTAL LEBAK - Kepoliisian Republik Indonesia (Polri) belum menerima laporan terkait serangan siber terhadap PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Sampai saat ini polisi belum menerima laporan atau pemberitahuan khusus soal BSI," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Pol. Sandi Nugraha, Rabu 17 Mei 2023.

Namun, Irjen Sandi menyatakan, polisi negara mendengar, melihat, dan mengusut apa yang terjadi di dunia maya dan apa yang dialami BSI.

Baca Juga: Siswi Tunarungu Hilang di Bekasi Cyber Park, Sudah Dua Hari Keluarga Tidak dapat Menghubungi Azel

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa polisi nasional memiliki tanggung jawab antara lain untuk mendeteksi kejahatan. Namun, tindakan penyidik ​​tentu saja berdasarkan laporan polisi.

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan, Bareskrim Mabes Polri pasti sudah menghimpun informasi terkait hal tersebut, sehingga nantinya ketika ada laporan masuk, penyidik ​​bisa langsung menindaklanjuti.

"Jika ada pembaruan pemberitahuan atau informasi lebih lanjut tentang kejadian itu, kami akan memberi tahu Anda," kata Sandi.

Baca Juga: China menyelidiki Aplikasi Didi atas Keamanan Siber Setelah IPO Besar-besaran

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x