Indonesia Rugi 7 miliar Dolar Amerika Akibat Penerapan EUDR

- 10 September 2023, 09:59 WIB
Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional, Prof. Ariawan Gunadi.
Pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional, Prof. Ariawan Gunadi. /Foto: Handout/Istimewa/

PORTAL LEBAK - Kebijakan Uni Eropa yang menerapkan European Union Deforestation Regulation (EUDR) bisa memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perdagangan Indonesia.

Menurut pakar hukum bisnis dan perdagangan internasional, Prof. Ariawan Gunadi, sebagai eksportir minyak sawit terbesar di dunia, penerapan EUDR dapat menghambat ekspor produk sawit dan turunannya.

Pemberlakuan EUDR bahkan berpotensi menyebabkan kerugian sebesar 7 miliar USD pada neraca perdagangan internasional Indonesia.

Baca Juga: Ekspor Minyak Sawit Indonesia 2022 Turun Dibandingkan Pencapaian Tahun 2021

“Hal ini sangat membebani produsen kelapa sawit dan merugikan petani kecil dalam rantai pasokan,” kata Ariawan Gunadi, melalui keterangan tertulisnya kepada PortalLebak.com, Minggu, 10 September 2023.

Lebih lanjut, menurutnya, adanya persyaratan uji tuntas deforestasi di seluruh rantai pasok perdagangan internasional Uni Eropa secara inheren menciptakan sistem standar yang bersifat diskriminatif dengan negara-negara pengekspor minyak sawit.

Pasalnya, kebijakan EUDR akan menyulitkan produk Sawit masuk ke pasar Uni Eropa, yang sangat membebani produsen minyak sawit dan merugikan petani kecil dalam rantai pasokan.

Baca Juga: Waspadalah: Pemerintah Bentuk Tim Awasi Produksi Sawit dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Selain itu, regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO) karena merupakan bentuk hambatan non tarif (non tariff barrier).

Hal ini pun menggunakan standarisasi yang berbeda dari ketentuan standarisasi yang telah berlaku serta bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun Conference of The Parties (COP).

“Seharusnya Uni Eropa menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen eksportir komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya dengan melibatkan negara-negara produsen eksportir komoditas seperti Indonesia,“ kata Alumni S3 Universitas Indonesia ini.

Baca Juga: Polres Sumba Barat Daya Iinterogasi Enam Saksi 'Kawin Culik' di Sumba NTT

Karena besarnya potensi kerugian yang akan dihadapi oleh Indonesia imbas dari pemberlakuan EUDR, Profesor Ariawan yang juga guru besar Universitas Tarumanagara ini menyarakan pemerintah Indonesia melakukan sejumlah langkah.

Pertama, pemerintah Indonesia disarankan bersama dengan negara-negara eksportir lainnya dapat mengajukan keberatan secara resmi dan tertulis kepada Uni Eropa, untuk membatalkan regulasi EUDR.

Kedua, Pemerintah Indonesia perlu untuk melakukan penilaian kembali secara internal untuk memastikan bahwa produk-produk yang diekspor ke Uni Eropa telah sesuai dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO).

Baca Juga: BPIP Berikan 18 Penghargaan Ikon dan Prestasi Manusia Pancasila 2023

Selain itu, sebagai anggota G20, Pemerintah Indonesia dapat melakukan diplomasi kepada Uni Eropa untuk mencabut ketentuan wajib melakukan uji tuntas dalam EUDR karena bersifat diskriminasi.

Pemerintah juga dapat mendesak WTO untuk memastikan tidak agar upaya-upaya delegitimasi yang bertentangan dengan perdagangan yang berkeadilan (fair trade).

Keempat, Pemerintah Indonesia juga harus mempersiapkan strategi diversifikasi pasar minyak sawit ke kawasan lain seperti Afrika, Eropa Timur dan Asia Tengah jika Uni Eropa tidak mau mencabut regulasi EUDR.

Baca Juga: Meet and Greet Musisi Amerika Olivia Rodrigo yang “Mengecewakan” Menjadi Viral di Kalangan Penggemar KPop

Kelima, dari segi hukum, pemerintah Indonesia harus segera menyelesaikan regulasi terkait legalitas perkebunan kelapa sawit di Tanah Air agar kedepannya tidak ada lagi perkebunan kelapa sawit yang dinyatakan secara sepihak untuk dapat mempercepat sertifikasi keberlanjutan. minyak sawit.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah