Undang undang Deforestasi Uni Eropa EUDR Hambat Komoditi Indonesia, Pakar: Pemerintah Harus Terus Bergerak

- 9 Oktober 2023, 11:27 WIB
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Universitas Tarumanegara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Universitas Tarumanegara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. /Foto: Handout/Prof. Dr. Ariawan Gunadi/

"Indonesia harus membangun pasar keuangan sawit yang mapan sekaligus mendukung iklim usaha industri supaya bida mengalahkan Uni Eropa," ucap Ariawan Gunadi, peraih gelar doktor muda hukum bisnis dan pedagangan internasional di Universtas Indonesia.

Selain itu, Ariawan melalui keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com menilai, pemerintah perlu memperbanyak penyelenggaraan pelatihan EUDR bagi produsen UMKM dan petani kecil.

Baca Juga: Kode Redeem Gim Spike Volleyball, Temukan Stories Senin 9 Oktober 2023.

Sekaligus, Memberikan edukasi mengenai implementasi standar sustainability report dan implementasi sustainability certification seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atas aturan EUDR dan memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng serta turunannya di dalam negeri.

Meski begitu, Pemerintah Indonesia dan negara-negara eksportir lainnya tengah mengupayakan perlawanan.

Tapi sepertinya kecil kemungkinan Uni Eropa akan mencabut regulasi EUDR, yang diperparah imbas kebijakan Indonesia yang melarang ekspor biji nikel.

Baca Juga: Dulur Ganjar Pranowo Eropa Tegaskan Tetap Tegak Lurus dengan Bacapres PDI Perjuangan

Selanjutnya Ariawan menilai persyaratan due diligence EUDR tak sesuai dibalut prinsip dan kaidah hukum WTO, karena persyaratan due diligence deforestasi dalam semua supply chain perdagangan internasional Uni Eropa secara inheren menciptakan sistem penolakukuran (benchmarking).

Siste yang diterapkan bersifat diskriminatif bagi negara-negara eksportir produk perkebunan, pertanian, dan peternakan khususnya kelapa sawit, karena mempersulit akses penetrasi pasar, ke Uni Eropa yang berimbas merugikan produsen UMKM dan petani kecil (smallholders).

"Regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan non-discrimination of goods principle (prinsip non diskriminasi) pada Pasal II ayat (1) GATT tentang Most Favoured Nation Treatment dan kaidah aturan di WTO," jelas Ariawan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah