Baca Juga: Penyebab Serangan Hamas, intelijen AS: Arab Saudi ingin Akui Israel sebagai Sebuah Negara
Ariawan secara tegas menyatakan Uni Eropa di konteks perdagangan internasional selayaknya menyusun regulasi yang lebih mengedepankan negara berkembang dan negara ekonomi terbelakang.
Hal ini seiring prinsip fair trade dan mengutamakan balancing position antara Uni Eropa dengan negara pengekspor seperti Indonesia agar terciptanya perdagangan internasional yang setara dan berkeadilan.
Harapan itu, sebagaimana yang dibeberkan oleh John Rawls, lewat teori Justice as Fairness dan Frank J. Garcia, dalam teori Just Trade.
Seperti diketahui, Uni Eropa sudah mengesahkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) bulan Mei 2023 lalu. Aturan ini sudah diundangkan pada bulan Juni 2023.
Sedikitnya 27 negara telah mengadopsi EUDR yang membantu perserikatan negara-negara Uni Eropa untuk mengurangi sumbangannya atas deforestasi secara global.
Atura ini juga diterapkan Uni Eropa demi mengurangi dampak deforestasi bagi lingkungan dan membantu melindungi hutan di berbagai negara.
Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Babinsa Koramil 0602 18 Kragilan Kabupaten Serang Sosialisasikan Ke Warga
Caranya yakni dengan melarang komoditi dan produk turunan perkebunan, pertanian, dan peternakan seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, produk kayu dan pulp yang terindikasi dihasilkan melalui proses deforestasi dan degradasi hutan.***