PORTAL LEBAK - Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa, telah disahkan pada Mei 2023 mengakibatkan dampak bagi Indonesia. Soalnya, aturan yang berlaku di Uni Eropa itu melarang komoditi dan produk turunan perkebunan, pertanian, yang diduga dihasilkan melalui proses deforestasi dan perusakan hutan.
Produk yang dilarang UU Deforestasi Uni Eropa, dari sektor peternakan seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, termasuk produk kayu dan pulp.
Hal ini diungkap oleh Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H, yang menyatakan barang-barang yang diduga hasil dari negara berisiko deforestasi tinggi - terpaksa harus lewat pengecekan petugas pabean Uni Eropa.
"Komoditi serta produk turunan hanya bisa masuk ke pasar EU kalau memenuhi syarat, seperti bebas deforestasi dan degradasi hutan," ungkap Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Universitas Tarumanegara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi.
"Produk itu harus juga memiliki legalitas cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di negara produsen dan mengikuti uji tuntas," nilainya.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia diharapkan Ariawan harus menempuh sejumlah langkah bijak untuk mengatasi kondisi ini, di antaranya memperkuat hubungan dagang bersama negara-negara pelanggan setia CPO Indonesia.
Baca Juga: Puluhan Hektar Hutan Pinus dan Belantara di Gunung Lawu Kembali Terbakar, Api Mengamuk Ditiup Angin
Negara tersebut yakni Amerika Serikat, China, dan India dan memperluas pangsa pasar ke negara timur tengah, negara afrika, serta negara Asia lainnya.